DARA| Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta retail yang ada di wilayahnya, untuk mengakomodir penjualan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Hal itu mengemuka, saat dialog antara Disperindag KBB dengan Manajemen Borman, Indomaret dan Alfamaret yang bertemakan “Kurasi Produk IKM dalam Menembus ke Pasar Ritel Modern” di Ballroom Gedung B Lantai 4 Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Rabu (3/7/2025).
Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi menyebutkan dalam acara tersebut hadir 50 IKM yang difasilitasi untuk masuk ke jaringan toko retail dan pasar modern.
Meski demikian, pihaknya tidak memaksakan begitu saja produk IKM tersebut diterima ritel.
“Kami tidak serta merta memaksa agar produk lokal diterima, tetapi semua harus mengikuti kriteria dan standar yang ditetapkan masing-masing retail,” ujarnya pada wartawan.
Upaya yang dilakukannya, memiliki dasar yang jelas memperjuangkan para IKM. Karena landasannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur bahwa pasar modern wajib memberikan ruang bagi produk-produk lokal.
Lagipula, pelaku usaha yang ia tawarkan untuk kerja sama dengan ritel tersebut, merupakan pelaku usaha binaan Disperindag.
Mereka telah memiliki izin PIRT, pelatihan pengemasan, sertifikasi halal, hingga pemenuhan standar mutu dan ketentuan masa kadaluwarsa (expiry date).
“Karena itu saya merasa pantas untuk memfasilitasi produk-produk ini ke retail. Saat ini produk-produk tersebut sedang dalam tahap penilaian oleh pihak retail. Mudah-mudahan semuanya bisa lolos dan memenuhi standar yang ditetapkan,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa produk UMKM sudah ada yang masuk ke pasar modern. Namun, seperti disampaikan oleh pihak Borma, kendala utama adalah kontinuitas suplai.
Ricky juga menjelaskan, untuk tahap awal pihaknya baru menggandeng tiga perusahaan retail untuk memberikan peluang usaha kepada IKM.
“Ke depan, kita akan mengundang retail-retail lainnya yang ada di wilayah KBB, agar siap menampung produk IKM,” ujarnya.
Sementara itu, Develover Supervisor Indomaret, Nana Suhaya mengatakan jika pihaknya membuka lebar peluang kerja sama dengan IKM.
Namun tentunya produk yang ditawarkan, memenuhi berbagai kriteria seperti legalitas PIRT, label halal, masa kadaluwarsa, komposisi, nilai gizi dan lain-lain.
Menurutnya ada sekitar di bawah 200 Indomaret yang bisa menerima produk IKM. Progresnya cukup terbuka lebar, bahkan bisa naik kelas apabila produknya diterima pasar dengan kualitas bagus.
“Kita bisa usulkan, untuk naik kelas dengan menjual produknya bisa di Jabotabek,” jelasnya.***
Editor: denkur