Disparbud Jabar Kaji Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: disparbud jabar

Foto: disparbud jabar

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam UU Nomor 1/2022.

DARA | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat sedang mengkaji dampak kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen terhadap sektor pariwisata.

Seperti diketahui, kenaikan kenaikan pajak hiburan tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, pemprov masih melakukan kajian atas keputusan ini. Menurutnya, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.

“Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Disparbud Jawa Barat, kata Benny, sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini.

Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan.

“Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini,” katanya.

Benny belum bisa memastikan apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.

“Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi,” ujar Benny.

Meski begitu, Benny menambahkan, pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Hanya saja, dia mengatakan akan tetap mempelajari terlebih dahulu.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Februari 2025
Soal Pencalonan Ketum KNPI, Pj Bupati Bandung Barat Pastikan Netral dan Bantah Intervensi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 18 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 18 Februari 2025
Kurang Disiplin Berlalulintas, Penyebab Utama Lakalantas di Kota Bandung
Minat Baca Masyarakat Bandung Barat Masih Minus
Proyek Jalan Desa tak Jelas Sumber Anggarannya, Kepala DPMD Bandung Barat Minta Para Kades Hati-hati
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:22 WIB

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Februari 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:31 WIB

Soal Pencalonan Ketum KNPI, Pj Bupati Bandung Barat Pastikan Netral dan Bantah Intervensi

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:05 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 18 Februari 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 18 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Rabu, 19 Feb 2025 - 06:22 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Februari 2025

Rabu, 19 Feb 2025 - 06:20 WIB

Sekda Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kemendagri RI,  Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:19 WIB