Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A

Bagi karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko

DARA | Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Aduan Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) jelang lebaran 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.

Bagi karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko itu di Disnakertrans KBB, Gedung B Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.

“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A di Ngamprah, Jum’at (21/3/2025).

Biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekarang hanya beberapa perusahaan besar saja yang telah memberikan THR kepada pekerjanya.

Selebihnya, THR dan BHR diberikan 7 hari menjelang lebaran sehingga bakal ketahuan ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Propinsi (Jabar),” ujar Henny.

Kewenangan Disnakertrans KBB dalam hal ini hanya menerima pengaduan, sedangkan tindakan dilakukan oleh Propinsi Jabar.

Terkait sangsi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan tersebut.

“Selama ini kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan Wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaranppelanggaran terkiat UMK mupun UMR,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemberian THR dan BHR, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Sedangkan untuk BHR, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahjn 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Hal inipun sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/ 2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Kemudian Surat Gubernur nomor 201/ PM.03.04/ KESRA/ Tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban
BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor
BAZNAS Jabar Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Umat
Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
RSUD Lembang Rawat Pasien Pria tidak Beridentitas Tergeletak di Pasar Panorama
Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Berita ini 100 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:33 WIB

543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban

Senin, 21 April 2025 - 13:13 WIB

BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor

Senin, 21 April 2025 - 10:18 WIB

BAZNAS Jabar Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Umat

Minggu, 20 April 2025 - 02:47 WIB

RSUD Lembang Rawat Pasien Pria tidak Beridentitas Tergeletak di Pasar Panorama

Sabtu, 19 April 2025 - 05:03 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Berita Terbaru