Kamis, 19 Mei, 2022
dara.co.id
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id

Dishub Tindak Ratusan Pengendara Parkir Sembarangan

mm Wartawan Redaksi
5 September 2019
HUKRIM
0
Petugas Dishub Kota Sukabumi, memberi penjelasan terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan di Jalan A Yani Kota Sukabumi.  Foto: dara.co.id/Riri

Petugas Dishub Kota Sukabumi, memberi penjelasan terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan di Jalan A Yani Kota Sukabumi. Foto: dara.co.id/Riri

DARA | SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jawa Barat menindak 582 pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya. Jumlah tersebut terhitung sejak awal Agustus 2019 hingga Kamis (5/9/2019) sore. Tindakan tersebut berupa pencabutan pentil, penggembokan, penderekan, hingga tilang oleh kepolisian.

“Kami melaksanakan penegakan hukum ini sesuai Perda 5/2018 tentang Penyelenggara Perhubungan,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).

BACA JUGA

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: CNNIndonesia)

KPK Pernah Tangkap Koruptor yang Sedang Tidur Nyenyak, Begini Ceritanya

18 Mei 2022
(Foto: PMJ News/Dok Net)

KPK Usut Aliran Dana Suap Bupati Bogor ke Staf BPK Jabar

18 Mei 2022

Sebelum memberikan tindakan,  pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak perda tersebut terbit. Di antaranya memasang stiker, pemberitahuan melalui spanduk, dan memasang rambu-rambu dan imbauan.

“Tingakt pelanggaran paling tinggi, kebanyakan dilakaukan pengendara sepeda motor dibandingkan roda empat. Mereka tidak patuh dan sering melanggar rambu-rambu,” kata Imran.

Imran tak menampik  saat melakukan tindakan terhadap pelanggar pihaknya menerima berbagai respon dari mereka. “Ada yang memang baru tahu  atau sengaja, malah kurang disiplin. Apa pun alasannya, tetap kita tindak,” ujarnya.

Meski pihaknya telah melakukan tindakan tegas selama sebulan, pelanggaran yang sama masih ia temukan setiap hari, baik oleh pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.

“Saya berpesan kepada teman-teman yang bertugas di lapangan, sebelum malakukan tindakan, cari dulu pengendaranya. Kalau dicari tidak ada,  baru lakukan tindakan,” katanya pula.

Sejauh ini,  tindakan yang telah dilakukan, yakni penilangan oleh  kepolisian terhadap 147 pengendara, penderekan satu unit mobil, penggemboka satu unit mobil, pencabutan pentil 433 kendaraan.”Sesudah melakukan tindakan hukum bagi pelanggar aturan parkir, sekaranag   saya memantau masyarakat agar tertib, seperti di Jalan A Yani. Meski masih ada saja yang melanggar,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat agar disiplin, tidak memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir,  di atas zebra cross, di atas marka zigzag kuning, dekat persimpangan dan di atas trotoar. “Apalagi saat ini,  sedang dilaksankanan Operasi Patuh Lodaya oleh kepolisian, masyarakat harus selalu displin, baik berkendara maupun parkir kendaraan, ” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Surat elektronik

Terkait

Tags: Dishub TindakParkirPengendaraRatusan
Previous Post

Rumah di Cianjur Terbakar, Kerugian  Ratusan Juta Rupiah

Next Post

ITS Berupaya Maksimalkan Pemanfaatan Jaringan 5G

Related Posts

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: CNNIndonesia)
HUKRIM

KPK Pernah Tangkap Koruptor yang Sedang Tidur Nyenyak, Begini Ceritanya

18 Mei 2022
(Foto: PMJ News/Dok Net)
HEADLINE

KPK Usut Aliran Dana Suap Bupati Bogor ke Staf BPK Jabar

18 Mei 2022
Foto: PMJNews
HEADLINE

Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste Digagalkan Polri

13 Mei 2022
Tiga Jenderal NII, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
HEADLINE

Tiga Jenderal NII Dituntut 5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

12 Mei 2022
Ruhut Sitompul (Foto: medianekitacom)
HEADLINE

Posting Meme Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Dipolisikan

12 Mei 2022
Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni)
HEADLINE

Kabar Terbaru Kasus Binomo, Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

10 Mei 2022
Next Post
Foto: dara.co.id/Arinda

ITS Berupaya Maksimalkan Pemanfaatan Jaringan 5G

Discussion about this post

IKLAN
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Mei 2022 (353)
  • April 2022 (699)
  • Maret 2022 (566)
  • Februari 2022 (613)
  • Januari 2022 (815)
  • Desember 2021 (746)
  • November 2021 (583)
  • Oktober 2021 (656)
  • September 2021 (814)
  • Agustus 2021 (576)
  • Juli 2021 (663)
  • Juni 2021 (808)
  • Mei 2021 (648)
  • April 2021 (596)
  • Maret 2021 (678)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Inilah 13 Cara Menjaga Kerukunan Dalam Keluarga
    Inilah 13 Cara Menjaga Kerukunan Dalam Keluarga
  • Kisah Lahirnya Dajjal
    Kisah Lahirnya Dajjal
  • Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
    Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
  • JUMAT BAROKAH: Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Alquran
    JUMAT BAROKAH: Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Alquran
  • Lakukanlah Sebelum Tidur, Dua Amalan Ini Bisa Membawa Anda ke Dalam Surga
    Lakukanlah Sebelum Tidur, Dua Amalan Ini Bisa Membawa Anda ke Dalam Surga
  • Kangen, Puisi WS Rendra
    Kangen, Puisi WS Rendra
  • Inilah Syair Lagu Sancang yang Berisi Sejarah Prabu Kian Santang
    Inilah Syair Lagu Sancang yang Berisi Sejarah Prabu Kian Santang
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2022 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2022 dara.co.id

loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.