Disambut Isak Tangis Ibunda, PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejakimpolnews

Foto: Kejakimpolnews

Pegi Setiawan harus dibebaskan, sebab penetapan sebagai tersangkanya tidak sah.

DARA | Permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman membacakan putusannya yang intinya memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah, dan Pegi harus dibebaskan dari hukuman.

Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Eman juga menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman.

Dikatakan Eman proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Putusan hakuim tersebtu disambut tangis bahagia ibunda Pegi beserta kuasa hukum Pegi.

Seperti diketahui Pegi Setiawan ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi tahun 2018 lalu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi
Soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, KDM Baiknya Menyimak Tulisan Ini
Jelang Lawan Port FC di Pembukaan Piala Presiden, Pemain Anyar Persib Luciano Bilang Begini
Pelajar Gratis Nonton Piala Presiden di Stadion si Jalak Harupat, Begini Caranya

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:06 WIB

Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Senin, 7 Juli 2025 - 14:43 WIB

Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:05 WIB

Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Al Haesuni

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:37 WIB

CATATAN

TARIF DAGANG Spesial Trump untuk Vietnam

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:32 WIB