Disambut Isak Tangis Ibunda, PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejakimpolnews

Foto: Kejakimpolnews

Pegi Setiawan harus dibebaskan, sebab penetapan sebagai tersangkanya tidak sah.

DARA | Permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman membacakan putusannya yang intinya memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah, dan Pegi harus dibebaskan dari hukuman.

Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Eman juga menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman.

Dikatakan Eman proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Putusan hakuim tersebtu disambut tangis bahagia ibunda Pegi beserta kuasa hukum Pegi.

Seperti diketahui Pegi Setiawan ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi tahun 2018 lalu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB