DARA| JAKARTA – Kementerian Perhubungan lebih memperketat pemeriksaan medical examination (medex) terhadap flight crew. Ini untuk memastikan seluruh awak penerbangan bebas narkotika saat bertugas baik saat penerbangan hari hari biasa maupun saat bertugas masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, itu dilakukan merujuk pada aturan penerbangan sipil, Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personel Licensing, yang diantaranya menyatakan setiap flight crew harus melakukan medical examination (medex) tiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi.
Dipaparkan Polanda, dalam mengawal keselamatan penerbangan khususnya masa Natal dan Tahun Baru, Tim Balai Kesehatan Penerbangan melakukan tes narkoba secara random terhadap personel penerbangan di tujuh bandara, dengan hasil negatif.
Menurut dia, menambahkan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru kecuali pengecekan kesehatan tersebut, juga memeriksa flight crew yang akan bertugas khusus soal narkoba. Sebelum terbang lanjutnya para crew akan dicek ulang oleh petugas kesehatan agar benar-benar bebas narkoba, sehingga yang bersangkutan dinyatakan laik terbang.
Metode pemeriksaan Urin narkoba meliputi tujuh parameter yaitu THC, coccain, methamphetamin, amphetamin, ketamin, morphin, dan benzodiazepin.
Pada 24 Desember, lokasi yang disambangi adalah Bandara Soekarno Hatta, sebanyak 200 Flight Crew dan 43 personel ATC. Di hari yang sama juga melakukan pemeriksaan di Bandara Halim dengan jumlah Flight Crew yang diperiksa 46 orang.
Sebelumnya, berturut turut pemeriksaan dilakukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (20/11) jumlah yang diperiksa adalah 94 Flight Crew, Bandara Juanda Surabaya (30/11) jumlah yang diperiksa sebanyak 97 Flight Crew, Bandara Hasanuddin Makassar (4/12) 92 Flight Crew, Bandara Ngurah Rai Bali (16/12) 98 Flight Crew dan Kualanamu Medan (21/12) dengan jumlah personel yang diperiksa sebanyak 96 Flight Crew.
Polana menuturkan semua personel penerbangan harus bebas narkoba, dan bagi yang terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
“Kegiatan rampcheck kepada personel penerbangan bukan hal yang luar biasa, kami melakukannya secara rutin, sehingga dapat mengantisipasi penggunaan narkoba dalam lingkungan kerja penerbangan,” ujarnya.
Editor: Aldinar
Bahan: Kemnhub RI dan Bisnis.com