Dinkes Cianjur Sebar Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Ranitidin

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesia.go.id

Foto: indonesia.go.id

BPOM RI telah menarik peredaran lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Pemkab Cianjur tak ingin warganya dirugikan atas penyebaran obat tersebut.

 

 

DARA|CIANJUR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan obat ranitidin sebagai penurun asam lambung. Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.

Sosialisasi pun diberikan kepada sejumlah pasien yang mengkonsumsi obat tersebut. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Sanny Sanjaya, mengungkapkan, penarikan obat ranitidin itu bersifat sementara.

Pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah. “Untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, kita juga lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” kata Sanny, kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat tersebut, Dinkes Kabupaten Cianjur tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat itu. “Ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, agar masyarakat tidak dirugikan, karena dari hasil sampling ada zat yang terkandung di dalam ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker,” ujarnya.

Meskipun jenis obat ranitidin untuk sementara ditarik dari pasaran, lanjut Sanny, masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien. “Mungkin untuk konsumsi jangka lama memang tidak boleh. Tapi untuk penggunaan insidetil itu kemungkinan masih bisa. Kita tunggu saja hasil investigasinya,”katanya.

Seperti diketahui, lima produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh BPOM RI. Satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:50 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB