Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, KAMMI Garut Gelar Aksi di Depan Kantor Kejari Garut

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut,  menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (20/6/2024)(Foto: Istimewa)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, menggelar aksi di depan gerbang kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (20/6/2024)(Foto: Istimewa)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
gelar aksi unjuk rasa di depang gerbang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (20/6/2024).

DARA | Mereka memprotes atas lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Garut.

“Tujuan aksi ini untuk mengingatkan jajaran Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Garut,” ujar Korlap Aksi, Rizik Nur Fajrin, di sela-sela kegiatan aksi, Kamis (20/6/2024).

Rizik mengatakan, ada sejumlah kasus korupsi di Garut yang menjadi sorotan pihaknya, di antaranya buronnya oknum kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti mengkorupsi anggaran dana desa.

“Kemudian kasus dugaan korupsi “joging track” pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Garut yang sedang ditangani oleh Kejari Garut yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan kasusnya,” ujarnya.

Rizik menyebutkan, dari dua contoh kasus tersebut menjadi indikator lambatnya kinerja Kejari Garut dalam menangani kasus korupsi.

Menurutnya, KAMMI Garut sebagai bagian dari masyarakat berhak untuk memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut yang lambat ini.

Rizik menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi,” katanya.

Menurut Rizik, dalam hal ini KAMMI menilai bahwa kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Kabupaten Garut masuk dalam kategori Kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat berdasarkan angka Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Penurunan SPI ini pun membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat,” katanya.

Disebutkan Rizik, pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57 dan pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43. Hal ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

Rizik menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan “Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.

“Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB