Sosialisasi pengendalian gratifikasi digelar di Subang. Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga hadir disana.
DARA – Acara digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kamis kemarin (25/3/2021).
Pj Sekda Subang H Asep Nuroni, SSos, MSi mengatakan, korupsi kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dengan membuat peraturan perundang-undangan. Namun, juga yang lebih penting membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengendalikan gratifikasi guna mencegah korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Selain itu pengendalian gratifikasi juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah.
“Untuk hal ini Pemerintah Kabupaten Subang sudah memiliki aturan internal sistem pengendalian gratifikasi, termasuk diantaranya menyusun regulasi internal, diantaranya adalah Peraturan Bupati Subang Nomor 105 tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi,” tambahnya.
Perlu diketahui juga, kata Asep, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
Asep berharap agar semua OPD yang ada di Kabupaten Subang menjaga sikap dan dampak yang akan terjadi terkait hal-hal yang bisa merugikan utamanya gratifikasi.***
Editor: denkur
Discussion about this post