“Nah kemarin, dia (penggugat) mengajukan gugatan lagi. Proses mediasi sudah dilakukan. Proses tanya jawab sudah dilakukan. Hanya tinggal dilakukan dengan PS (persidangan setempat),” jelasnya.
DARA| BANDUNG- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menghadapi dua gugatan aset milik daerah. Pertama aset lahan Plasa Mekar Sari di Komplek Perkantoran KBB dan kedua tanah Pasar Panorama Lembang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Asep Sudiro mengatakan kedua persoalan tersebut saat ini, masih dalam proses persidangan.
“Kalau untuk tanah plaza Mekarsari, itu memang ada yang digugat. Untuk Pasar Panorama Lembang, kita sudah mengajukan upaya hukum luar biasa,” ujar Asep Sudiro di ruang kerjanya, Ngamprah, Rabu (26/5/2021).
Asep membeberkan, untuk lahan Plasa Mekar Sari, pihak penggugat sudah dua kali mengajukan gugatannya.
Gugatan yang pertama terhadap sengketa lahan tersebut, pengadilan menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Namun pihak penggugat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, untuk mengajukan kembali gugatannya.
“Nah kemarin, dia (penggugat) mengajukan gugatan lagi. Proses mediasi sudah dilakukan. Proses tanya jawab sudah dilakukan. Hanya tinggal dilakukan dengan PS (persidangan setempat),” jelasnya.
Dalam kaitan hal itulah, Majelis Hakim akan melakukan evaluasi dan disandingkan dengan reflik duflik gugatannya seperti apa. Hakim baru bisa mengambil suatu keputusan, setelah melihat barang bukti.
Pemkab Bandung Barat, saat membeli lahan Plasa Mekar Sari ini, kata Asep memiliki cukup bukti, walah satunya berupa sertifikat pemilik lahan. Bukti inilah mungkin akan jadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya nanti.
‘Tapi saya yakin Pemkab membeli tanah bukan pada orang lain, tapi pada pemiliknya. Kita yakin pasti memanglah (dalam persidangan itu),” ungkapnya haikul yakin.
Optimisme Pemkab Bandung Barat akan menang dalam gugatan lahan Plasa Mekar Sari, ditunjang dengan bukti sertifikat dari pemiliknya sebagai bukti jual beli sah. Asep bakal meragukan bukti tersebut apabila, bukti kepemilikan dari penjualnya masih berupa Letter C.
‘Bukti kepemilikan tertinggi menurut UU 55 tahun 60 tentang Pokok Agraria adalah sertifikat,” tegasnya.
Sementara, terkait Pasar Panorama Lembang, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum luar biasa kita. Pihaknya memandang masih ada celah, untuk melakukan gugatan kembali.
Pihaknya akan berupaya keras untuk mempertahankan aset tersebut, dengan tahap-tahapan yang telah dirancangnya.
Namun ia enggan membuka tahapan-tahapan yang dimaksud, termasuk bukti baru yang bakal jadi kekuatan Pemkab Bandung Barat melakukan gugatan terhadap lahan Pasar Panorama Lembang.
“Kita sudah punya hukum, kita sudah punya alasan yang kuat untuk memenangkan kembali. Ada beberapa yurisiprudensi yang bisa melakukan untuk upaya hukum itu,” beber Asep.
Editor : Maji