DARA | BANDUNG – Diduga korupsi pembangunan jalan lingkungan, Lurah Warung Muncang Kota Bandung Dayat Hidayat ditahan kejaksaan negeri Bandung dan dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Dayat diduga terlibat korupsi dengan kerugian Rp. 118 juta.
“Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Bandung telah menyerahkan tahap dua atas nama tersangka Dayat Hidayat, Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Kejari Bandung Agusman R Kusmawan dikutip detikcom, Kamis (18/10/2018).
Agusman menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2015. Saat itu di Kelurahan Warung Muncang tengah berlangsung pembangunan jalan lingkungan untuk RW 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10, serta rehab gedung RW 06.
“Pembangunan itu merupakan program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan (PIPPK) tahun anggaran 2015,” katanya.
“Diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis,” katanya.
Mengutip jabarnews.com, Agusman menjelaskan Dayat disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kebonwaru. Tersangka didampingi oleh Pengacara Yuyus M. Yusuf (Peradi), pengacara yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Bandung,” ucap Agusman. (denkur)