Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu.

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan seoran pria berinisial EAW (35), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Tersangaka EAW diamankan di Kampung Padengdeng, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujar Usep, Kamis (19/12/2024).

Menurut Usep, dari tangan Pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket kecil, timbangan digital, plastik klip, lakban, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya yang di gunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Usep, bahwa pelaku EAW memperoleh sabu tersebut dari srseorang berinisial D yang merupakan warga Cianjur, dan mengirimkan sabu tersebut di daerah Rancabuaya.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali memperoleh narkotika tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dari transaksi sebelumnya,” ujarnya.

Usep menyebutkan, tersangka EAW tidak hanya menjual narkotika, tetapi juga mengkonsumsinya.

Pihaknya, lanjut Usep, kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan dan kualitas narkotika yang ditemukan.

“Proses penyidikan lebih lanjut akan segera di lakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.

Usep menambahkan, atas perbuatannya, tersangka EAW dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan bekerjasama dengan pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut,” kata Usep.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB