Diduga gelapkan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo, IRT diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
DARA | Diketahui IRT berusia 42 tahun adalah warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi.
IRT diciduk di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu kemarin 17 Mei 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, korban mengalami kerugian hingga Rp367 juta.
“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima laporan polisi dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai Rp367 juta,” tutur AKP Yanto.
Menurutnya, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.
“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi, namun saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” ujarnya.
Editor: denkur | Foto: Ist