Diduga Embat Dana APBDes, Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Mantan Kuwu Tambelang

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Diduga embat dana desa, seorang mantan kuwu di Cirebon resmi ditahan Kejari Kabupaten Cirebon.

DARA | Mantan kuwu tersebut adalah berinisial GH. Ia diduga gelapkan anggaran APBDes tahun 2022 sebesar Rp200 juta.

Diketahui GH adalah mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

GH kini dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.

“Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan,” ujar Ivan Yoko, dalam keterangannya.

Ivan Yoko menjelaskan, hasil penyelidikan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200.485.000.

Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah dan penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19.

“Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani,” katanya.

Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022.

Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Mayat di Kebun Mangga Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya
Komplotan Pembobol ATM di Subang Dringkus, Lima Pelaku Diamankan
Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan, Terduga Pelaku Penjual Bakso Diamankan
Polres Subang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM
Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:27 WIB

Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mayat di Kebun Mangga Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:04 WIB

Komplotan Pembobol ATM di Subang Dringkus, Lima Pelaku Diamankan

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:28 WIB

Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan, Terduga Pelaku Penjual Bakso Diamankan

Berita Terbaru

EDUKASI

itas Sangga Buana (USB) YPKP, Wisuda 380 Sarjana S1 dan S2

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:28 WIB

CATATAN

BENCANA GAZA “Nekropolitik” dan “De-Humanisasi”

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:01 WIB

NASIONAL

Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:31 WIB