Satres Narkoba Polres Garut ungkap kasus peredaran sabu.
DARA | Polres Garut ciduk seorang pria berinisial HYA (42), warga Jalan Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
HYA ditangkap di rumahnya, Minggu malam 27 April 2025.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat bruto 2,70 gram dan sejumlah perlengkapan konsumsi dan pengemasan sabu.
Barang bukti lain, 20 plastik klip bening, 1 buah bong, 1 korek gas, 1 sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta sebuah handphone ZTE yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Juga ada satu lembar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Usep, Senin (28/4/2025).
HYA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Ia telah empat kali mendapatkan sabu dari orang yang sama dan pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000 dari hasil penjualan.
“Selain untuk diedarkan lagi, tersangka juga mengaku sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi,” kata AKP Usep.***
Editor: denkur