Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang ditemukan dari tersanka HYA (42), diamankan polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Senin (28/4/2025)(Foto: Istimewa)

Barang bukti yang ditemukan dari tersanka HYA (42), diamankan polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Senin (28/4/2025)(Foto: Istimewa)

Satres Narkoba Polres Garut ungkap kasus peredaran sabu.

DARA | Polres Garut ciduk seorang pria berinisial HYA (42), warga Jalan Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

HYA ditangkap di rumahnya, Minggu malam 27 April 2025.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat bruto 2,70 gram dan sejumlah perlengkapan konsumsi dan pengemasan sabu.

Barang bukti lain, 20 plastik klip bening, 1 buah bong, 1 korek gas, 1 sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta sebuah handphone ZTE yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Juga ada satu lembar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Usep, Senin (28/4/2025).

HYA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Ia telah empat kali mendapatkan sabu dari orang yang sama dan pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000 dari hasil penjualan.

“Selain untuk diedarkan lagi, tersangka juga mengaku sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi,” kata AKP Usep.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Selasa, 22 April 2025 - 17:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut

Selasa, 22 April 2025 - 12:03 WIB

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

Berita Terbaru

Barang bukti yang ditemukan dari tersanka HYA (42), diamankan polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Senin (28/4/2025)(Foto: Istimewa)

HUKRIM

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Senin, 28 Apr 2025 - 20:57 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Senin, 28 Apr 2025 - 12:12 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:25 WIB