Para pelaku tak hanya menjarah hasil panen
DARA | Menjelang panen raya keresahan melanda para petani kopi di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pasalnya, telah terjadi beberapa kali aksi pencurian biji kopi, membuat sejumlah kebun kopi mengalami kerusakan parah.
Para pelaku tak hanya menjarah hasil panen, tetapi juga merusak tanaman kopi dengan cara menebas ranting pohon kopi yang masih berbunga dan berbuah muda, sehingga membuat geram para petani karena menyebabkan kerugian besar bagi mereka.
Menanggapi situasi tersebut, para petani kopi di Desa Ciburial pun bersama Bhabinkamtibmas setempat sepakat membentuk sistem ronda dan patroli di sekitar area kebun kopi.
Hasilnya, pada hari Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Ajum (53) salah satu petani memergoki dua orang pelaku tengah mencuri kopi di kebun kopi miliknya, tepatnya di Blok Panyeuseupan, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kedua pelaku di ketahui melakukan aksinya dengan menebas batang dan ranting pohon kopi menggunakan golok. Melihat kejadian tersebut, Ajum pun segera menghubungi Personel Polsek Leles dan petani lainnya.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, mengatakan berkat kerja sama cepat dan sigap, salah satu pelaku yang berinisial R (27), warga Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut berhasil di amankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan.
“Dari tangan pelaku R, petugas menyita barang bukti berupa dua karung berisi biji kopi dan dua karung batang kopi yang masih ada biji kopinya. Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” ujarnya.
Menurut Wawan, saat ini pelaku R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Leles untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih buron masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Wawan menyebutkan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, pelaku R sudah tiga kali mencuri biji kopi di kebun milik petani di wilayah Kecamatan Leles.
“Pengakuannya sudah tiga kali mencuri. Motifnya karena ekonomi. Biji kopi hasil curian dijual, kemudian uangnya dinikmati untuk sendiri,” katanya.
Wawan menuturkan, akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Wawan juga mengapresiasi kolaborasi yang baik antara masyarakat petani dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya menjelang musim panen kopi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka kepada pihak yang berwajib.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Ediitor: denkur