Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarwangi mengamankan seorang warga berinisial H karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia dibawah umur.
DARA – Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya bahwa aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban kelas 1 sekolah dasar, sekitar tahun 2016 silam hingga terakhir sekitar Bulan November 2021 lalu.
“Pelaku diduga menggauli korban dengan cara berhubungan intim layaknya pasangan suami istri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Menurut Iptu Amirudin, dari pengakuan korban, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku tersebut hampir dilakukan setiap hari, bahkan korban pun sudah tidak ingat sudah berapa kali ia digauli oleh ayah tirinya tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan mengalami trauma secara psikis,” ujarnya.
Iptu Amirudin pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan sekarang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Menurut Iptu Amirudin, setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarwangi pun langsung bertindak cepat dibantu oleh aparat desa untuk mengamankan terduga pelaku H, karena dikhawatirkan terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.
“Alhamdulillah tersangka telah kita amankan dan sekarang perkara serta tersangkanya sudah dilimpahkan langsung ke Polres Garut, guna penanganan lebih lanjut,” katanya.
Iptu Amirudin mengatakan, untuk penanganan kasus perlindungan anak sendiri ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Krimiminal (Satreskrim) Polres Garut, sehingga perkaranya langsung dilimpahkan.
Editor: denkur