Sat Reskrim Polres Sukabumi bongkar kasus oplosan gas elpiji tiga kilo.
DARA | Tabung gas yang dioplos itu tabung 12 kilo non subsidi. Caranya, menyuntikan gas elpiji 3 kilo.
Terduga pelakunya adalah CBS Alias Pe. Ia memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang seharusnya non subsidi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengatakan, kasus oplosan ini terungkap setelah jajaran kepolisian melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, 1 September 2023.
“Modus operandi terduga pelaku ini adalah membeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 kg kosong. Kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp120.000,00,” ujar kapolres dalam jumpa pers, Sabtu (9/9/2023).
Barang bukti turut diamanakan, berupa tabung gas 12 kg dan 5,5 kg, tabung gas LPG 3 kg, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.
Atas perbuatannya terduga pelaku, dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNo2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor: denkur