Diancam dengan Golok, Sepeda Motor Karyawati Pabrik Melayang

Senin, 5 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: pojoksatu.id

ILUSTRASI. Foto: pojoksatu.id

DARA | CIANJUR – Fitri Andriyani (24) warga Kampung Baros Pasantren RT 03/02, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat  menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (5/8/2019) pukul 05.20 WIB. Akibatnya, ia kehilangan sepeda motor miliknya bernomor polisi F 3675 YH.

Berdasarkan informasi, kejadian curas yang menimpa pekerja pabrik itu terjadi di depan Gang Rahayu, Bojongherang Jalan Dr Muwardi (bypass), Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Saat itu sedang menunggu temannya di depan Gang Rahayu, tiba-tiba dihampiri dua laki-laki dan seorang perempuan yang menggunakan satu sepeda motor. “Kemudian, salah satu dari tiga orang itu turun dari motor sambil mengacungkan golok yang disimpan di balik bajunya sambil berkata, ‘serahin gak motornya’,” kata Fitri, kepada wartawan, saat ditemui di Mapolsek Cianjur Kota, Senin (5/8/2019).

Karena takut dengan ancaman pelaku, ia langsung turun dari motornya dan berlari ke dalam gang untuk mencari pertolongan. Naas, saat kembali sepeda motornya telah raib dibawa pelaku.

“Saya langsung turun dari motor dan berlari ke dalam gang, meminta tolong ke rumah teman yang akan saya jemput,” ujarnya.

Kasus curas tersebut tengah ditangani jajaran Satreskrim Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur. “Di lokasi kejadian, kita menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar, melalui Panit Reskrim, Ipda Dimas Wicaksono.

Dimas menyebutkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku curas itu. ” Mudah-mudahan saja, pelaku bisa segera kita tangkap. Sementara untuk kerugian korban ditaksir sebesar Rp14 juta,”ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru