Diajak Kerja Malah Jadi PSK, Perdagangan Anak Ini Dibongkar Satreskrim Polresta Bandung

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fattah

Foto: Fattah

Janji dikerjakan di sebuah cafe, ternyata dijual jadi PSK. Kasus perdagangan anak di Kabupaten Bandung itu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Lima pelaku diciduk. Dua orang lagi Masih diburu. 


DARA | BANDUNG – Nama lima pelaku yakni RS, FT, RN, DN dan HM. Dua pelaku lain masih diburu.

Sedangkan korbannya adalah dua gadis berusia 16 tahun, berinsial PS dan YY, warga Rancalongan RT01 RW11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasat Reskrim AKP, Agta Bhuana Putra, SIK, MAP mengatakan, dua korban dijanjikan dipekerjakan di sebuah cafe dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, nyatanya dijual dijadikan PSK di Bangka Belitung.

Kejahatan ini cukup terorganisir. Pelaku masing-masing mempunyai tugas: RS ditugaskan pengelola Cafe, FT penentu pakaian yang akan dikenakan kedua korban untuk dijadikan PSK, RN mencari korban hingga ke pelosok dengan dalih menawarkan pekerjaan, DN membantu pembuatan domisili, dan HM membawa kedua korban ke Pangkal Pinang dan kedua korban dipekerjakan sebagai PSK.

Cara kerja tersangka yang terkoodinir ini, lanjut AKP Agta, dengan mengunjungi rumah kedua korban, membujuk dan menjanjikan gaji besar asal mau bekerja di sebuah cafe di Bangka Belitung.

“Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO, semoga bisa segera tertangkap. Kasus ini akan kami terus kembangkan,” ujar AKP Agta, di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru, satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam.

Ditegaskan AKP Agta, akibat perbutannya itu para pelaku diancam Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Bandung agar tidak cepat tergiur dengan pekerjaan bergaji besar. Kalau ada kecurigaan, segera hubungi aparatur setempat,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB