Jam masuk sekolah sekarang 06.30.
DARA | Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum bisa merealisasikan ketentuan jam masuk sekolah, 06.30 tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.
Bupati Sukabumi, Asep Japar mengatakan, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu kendala utama dalam penerapan aturan tersebut.
“Kami belum bisa menerapkan aturan tersebut. Kondisi wilayah kami cukup luas dan tidak semua daerah bisa mengakses sekolah dengan mudah di pagi hari,” kata bupati usai meluncurkan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 7 Kabupaten Sukabumi di Sekolah Rakyat Sentra Phalamarta Cibadak, Kampung Cikiwul Tonggoh, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, pada Senin (14/7/2025).
Meski begitu, kata bupati, bukan berarti menolak kebijakan tersebut, namun akan menerapkannya secara bertahap dan kontekstual sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah di Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan menggelar rapat dan diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dinas pendidikan, kepala sekolah, serta perwakilan masyarakat untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin mengatakan, aturan tersebut belum dapat dilakukan, mengingat kondisi geografis yang luas dan beragam.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih melakukan pembahasan secara lintas sektor untuk menyikapi kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Jam kerja satuan pendidikan dan jam masuk sekolah masih dalam tahap pembahasan bersama. Kami melibatkan dinas pendidikan, kementerian agama, tokoh agama, pemuka masyarakat, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI),” imbuhnya.
Editor: denkur