Di Antaranya Perda Perlindungan Disabilitas, DPRD Tetapkan 3 Raperda Kota Bandung

Kamis, 2 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Bandung

Foto: Humas Bandung

Setelah perda ini hadir, Pemkot Bandung bisa menggenjot sejumlah program dan pengadaan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas, karena sudah memiliki regulasi untuk memperkuat langkah pemkot.

 

 

DARA | BANDUNG –  Menutup tahun 2019, DPRD Kota Bandung menetapkan tiga raperda menjadi perda. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kota Bandung, awal pecan ini.

Tiga perda yang ditetapkan, yakni Perda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Perda Perubahan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Perda-perda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Setelah itu baru diterapkan di Kota Bandung.

Usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengulas Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Menurut dia, hal ini sebagai wujud komitmen pihaknya  dalam memberikan pelayanan terhadap para kaum difabel. “Urgensinya mereka punya hak yang sama mendapatkan perlakuan dari pemerintah. Bahkan, bukan hanya dari pemerintah saja, melainkan dari saudaranya yang tidak difabel juga. Jadi mereka ini harus memperoleh perlakuan yang sama soal pelayanan publik.”

Ia memaparkan, keberadaan perda ini sebagai upaya untuk menjauhkan stigma terhadap kaum difabel. Kendati secara lahiriah memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas tetap harus mendapatkan perlakukan yang sama.

“Kita ingin mengedepankan asas keadilan, sehingga secara proporsional kebijakan pemerintah Kota Bandung ini harus berdasarkan rasa keadilan. Mudah-mudahan dengan Perda ini nanti kalau sudah disosialisasikan lalu diundangkan, pelan-pelan bisa menjadi acuan bagi kita menghadirkan keadilan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

Karena itu, wali kota menegaskan, setelah perda ini hadir maka Pemkot Bandung bisa menggenjot sejumlah program dan pengadaan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas, karena sudah memiliki regulasi untuk memperkuat langkah pemkot ini. “Sekarang kita sudah mulai di beberapa tempat keramaian ada fasilitas khusus disabilitas, seperti trotoar. Jadi kalau sudah ada payung hukum ini kita lebih enak untuk mengerjakannya.”***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB