Selasa, 7 Februari, 2023
dara.co.id
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id

Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

mm Wartawan Redaksi
7 Desember 2022
BANDUNG UPDATE, HEADLINE
0
Ilustrasi: Investor Daily

Ilustrasi: Investor Daily

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022, di Jakarta.


DARA | Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers, mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

BACA JUGA

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi (Foto: Istimewa)

Tangkal Radikalisme, Disdik dan Polda Jabar Jalin Sinergitas

7 Februari 2023
Ketua FKUP KBB, Unang Abidin (Foto: dok)

Ketua FKUB Bandung Barat Sebut Wilayah Utara Cukup Rawan, Begini Antisipasinya

7 Februari 2023

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun, masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Editor: denkur

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Surat elektronik

Terkait

Tags: DemokrasiDewan PersKemerdekaan PersRKUHPUU KUHP
Previous Post

Menpora: Liga 1 Kembali Digulirkan Tanpa Penonton

Next Post

PBNU: Bom Bunuh Diri Astana Anyar, PR Besar Bagi BNPT dan Densus 88

Related Posts

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Tangkal Radikalisme, Disdik dan Polda Jabar Jalin Sinergitas

7 Februari 2023
Ketua FKUP KBB, Unang Abidin (Foto: dok)
BANDUNG UPDATE

Ketua FKUB Bandung Barat Sebut Wilayah Utara Cukup Rawan, Begini Antisipasinya

7 Februari 2023
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan bersama Sonya Fatmala pada saat panen perdana (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Budidaya Anggur, Geliat Upaya Ketahanan Pangan Desa Batujajar Timur

7 Februari 2023
Foto: miga/dara.co.id
BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 07 Februari 2023

7 Februari 2023
ilustrasi : miga/dara.co.id
BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Februari 2023

7 Februari 2023
ilustrasi : miga/dara.co.id
BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Februari 2023

7 Februari 2023
Next Post
Ilustrasi (Foto: nu.or.id)

PBNU: Bom Bunuh Diri Astana Anyar, PR Besar Bagi BNPT dan Densus 88

Discussion about this post

IKLAN
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Februari 2023 (143)
  • Januari 2023 (523)
  • Desember 2022 (532)
  • November 2022 (595)
  • Oktober 2022 (614)
  • September 2022 (592)
  • Agustus 2022 (547)
  • Juli 2022 (520)
  • Juni 2022 (647)
  • Mei 2022 (571)
  • April 2022 (701)
  • Maret 2022 (567)
  • Februari 2022 (614)
  • Januari 2022 (815)
  • Desember 2021 (747)
  • November 2021 (583)
  • Oktober 2021 (656)
  • September 2021 (814)
  • Agustus 2021 (576)
  • Juli 2021 (663)
  • Juni 2021 (808)
  • Mei 2021 (648)
  • April 2021 (596)
  • Maret 2021 (678)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Pemkab Bandung Barat Siap Gelontorkan Anggaran Pilkades Serentak Sebesar Rp2,6 Miliar Lebih
    Pemkab Bandung Barat Siap Gelontorkan Anggaran Pilkades Serentak Sebesar Rp2,6 Miliar Lebih
  • Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
    Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
  • Begini Cara Menggunakan AirDrop di Android
    Begini Cara Menggunakan AirDrop di Android
  • Kangen, Puisi WS Rendra
    Kangen, Puisi WS Rendra
  • HP Ganti LCD, Ini Kelemahannya yang Wajib Anda Waspadai
    HP Ganti LCD, Ini Kelemahannya yang Wajib Anda Waspadai
  • Sinetron Dunia Masih Terbalik : Generasi Baru, Pemeran Baru
    Sinetron Dunia Masih Terbalik : Generasi Baru, Pemeran Baru
  • Budidaya Anggur, Geliat Upaya Ketahanan Pangan Desa Batujajar Timur
    Budidaya Anggur, Geliat Upaya Ketahanan Pangan Desa Batujajar Timur
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2022 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2022 dara.co.id