Dewan Pers Simpulkan Pemberitaan Kerusuhan di Majalah Tempo Produk Jurnalistik

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | JAKARTA – Dewan Pers gelar pertemuan klarifikasi kasus pengaduan pemberitaaan Majalah Tempo berjudul: “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” edisi 10 Juni 2019. Pertemuan berlangsung di ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Hadir dalam agenda klarifikasi itu dari pihak pengadu Mayjen TNI (Purn) Chairawan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sedangkan dari Majalah Tempo hadir Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.

Kesimpulan sementara, dikatakan Anggota Dewan Pers, Henry Chairudin Bangun, bahwa  pemberitaan di Majalah Tempo terkait kerusuhan di beberapa titik pada 21-22 Mei 2019 adalah produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan azas investigasi.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers fokus membahas permasalahan kedua belah pihak yaitu soal pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Dalam edisi tersebut berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor di antaranya sampul majalah berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”, artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” pada halaman 28-32, judul artikel “Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan” pada halaman 33, dan “Aktor dan Panggungnya” pada halaman 27.

“Hanya saja masih ada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyebutan nama Tim Mawar itu,” ujar Henry C Bangun seraya menambahkan, pada pertemuan tadi, ada kesepakatan, tapi ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh kelompok kerja pengaduan, sehingga harus diputuskan melalui pleno sembilan anggota Dewan Pers.

Hal yang tidak bisa diputuskan adalah permintaan dari pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana di kepolisian. “Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan pidana. Dewan Pers akan bekerja pada ranah kode etik jurnalistik yang telah ditempuh oleh terlapor,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Senin, 30 Juni 2025 - 21:35 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB