DARA | JAKARTA – Media abal abal mendapat perhatian khusus dari Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua lembaga ini membentuk satuan tugas (satgas) untuk menelusuri keberadaan media dalam jaringan (daring) abal-abal.
Lantas atas kewenanganya Satgas ini bakal menutup laman media abal-abal yang dianggap meresahkan. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan, satgas itu sudah dibentuk sejak Desember 2018, namun teknis kerja sama masih dalam proses penyusunan.
“Sedang kami siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Polisi hanya back up, tetapi hanya kami dan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika),” kata Yosep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2/2019), seperti dikutip dara.co.id dari Kompas.com
Media yang dianggap masuk kategori perlu dideteksi adalah yang mengimitasi media arus utama dan menulis secara sewenang-wenang. Daftar media yang masuk kategori kata tersebut kata Yosep, akan diserahkan kepada Kominfo untuk diblokir dan ditutup.
Selain satgas tersebut, Dewan Pers pun melakukan upaya pencegahan berupa verifikasi perusahaan pers, uji kompetensi wartawan serta literasi ke daerah-daerah tentang hoaks.
Yosep menegaskan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan. (*)
*) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dewan Pers Bentuk Satgas untuk Bubarkan Media Abal-abal”