Jelang Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kota Bandung menerjunkan Satuan Tugas Pemeriksa Hewan Kurban. Tim beranggotakan 100 petugas gabungan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, serta relawan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Barat, akan bekerja hingga 3 Agustus 2020.
DARA | BANDUNG – Tim ini diturunkan guna memastikan hewan kurban sehat dan layak potong, sekaligus turut mengampanyekan kepada masyarakat agar tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkot Bandung tersebut jangan sampai melupakan standarisasi protokol kesehatan ditengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Seyogianya, para petugas yang akan memeriksa hewan kurban sudah sesuai dengan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung,” ujar Heri, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).
Heri mengingatkan agar Pemkot Bandung tetap konsisten dalam melakukan kebijakan mengingat pandemi Covid-19 belum berlalu. Meski telah memasuki zona biru dan menerapkan AKB, Pemkot Bandung tetap harus berhati-hati supaya tidak ada kasus baru penyebaran virus corona baru.
“Jadi para petugas pun harus tetap dilengkapi pelindung diri dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” cetus politisi Partai Nasional Demokrat tersebut.
Disisi lain, Heri juga meminta agar para penjual hewan kurban turut menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan, serta tidak melanggar peraturan yang ada. Pasalnya, kerap ditemui penjual hewan kurban yang menjajakan dagangannya di atas trotoar, yang notabene merupakan fasilitas umum.
“Silahkan berjualan, tapi jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Kalau bisa Pemkot Bandung mengambil kebijakan untuk memberikan tempat bagi mereka berjualan, yang mudah dijangkau masyarakat, serta berpotensi menguntungkan para penjual,” ujarnya. ***
Editor: denkur