Deteksi Dini Tsunami, InaBuoy Dipasang di Tenga Laut Pangandaran, Begini Pesan Bupati

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami "InaBuoy". (foto:dok/Reuters)

Antisipasi potensi bencana tsunami, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memasang alat deteksi dini yang dinamakan ‘InaBuoy’. Alat ini mampu mengukur perubahan ketinggian air laut yang terjadi akibat tsunami.


DARA – InaBuoy adalah alat pendeteksi, hasil pengembangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Cara kerjanya mampu mengirimkan peringatan tsunami ke BMKG melalui satelit dalam hitungan detik.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menuturkan, pemasangan alat deteksi dini tsunami dilakukan agar dapat memberikan rasa aman para warga, serta memberikan kenyamanan wisatawan.

InaBuoy diletakan di tengah laut untuk dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini lebih cepat dan akurat.

“Dengan terpasangnya alat ini (InaBuoy), diharapkan memberikan rasa nyaman wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami,” ujar Bupati, Rabu (29/9/2021).

Bupati mengatakan, sosialisasi telah dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemkab Pangandaran, maritime TNI AL, Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poltek KP dan HNSI.

Dalam sosialisasinya, BRIN mengajak masyarakat pesisir dan nelayan untuk menjaga dan melindungi InaBuoy yang terpasang ditengah laut.

Lebih lanjut Bupati menegaskan InaBouy merupakan sarana dan prasarana milik negara, sehingga warga jangan tidak merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kerja alat tersebut.

“Akan ada sanksinya bagi pelanggar yang kedapatan mengganggu fungsi dan kinerja alat tersebut,” katanya.

Sesuai pasal 62 UU Nomor 31 Tahun 2009, setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana negara, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB