DARA | JAKARTA – Giliran Deni Indrayana, kuasa hukum paslon 02, memaparkan isi permohonan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dimohon untuk didisikualifikasi sebagai peserta pilpres atau paling tidak dilakukan pemungutan suara ulang, sebab melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 01 kata Deni Indrayana, telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.
Selain itu, Deni menyebutkan, menurut hukum, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. Perolehan suara paslon 01 sebanyak 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Padahal, kata Deni Indrayana, data perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).***
Editor: denkur