DARA | JAKARTA – Sedikitnya ada 74 jenis baru narkotika yang beredar di Inonesia. Jumlah sebanyak itu 66 diantaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nonmor : 20 Tahun 2018.
Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengatakan, itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI. Untuk mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), kata Heru saat memberikan sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019), diperlukan upaya pemerintah dan BNN untuk mengurangi permintaan narkoba di tengah masyarakat.
“Perlu adanya penanganan secara komprehensif dan integral dengan langkah-langkah menyeluruh, baik dari pengurangan permintaan dan pasokan,” katanya.
Pelaksanaan penindakan lanjutnya, pemerintah telah memberikan dukungan kepada BNN dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan dan Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN).
“Kita harus satukan visi dan misi demi menjalankan P4GN. Kita sudah punya payung hukum dari pemerintah dan payung hukum ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah,” ujar Heru.
Menjawab pertanyaan wartawan, soal delapan jenis narkoba baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan, Heru sepertinya enggan menjelaskan apa saja delapan jenis baru narkoba tersebut.
“Enggak perlu saya sampaikan di sini. Nanti kalau saya sebutkan semuanya, mau pakai lagi,”katanya. ***