Deklarasikan Negara Islam Indonesia, Tiga Jenderal NII ini Diciduk Polisi

mm

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Widhanto Hadicaksono, didampingi Ketua MUI Garut, KH.Sirodul Munir, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Widhanto Hadicaksono, didampingi Ketua MUI Garut, KH.Sirodul Munir, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) diciduk polisi. Mereka diduga melakukan tindakan makar dengan  menyebarluaskan propaganda deklarasi NII, tempo hari.


DARA – Videonya sempat viral. Tiga jenderal itu mendeklarasikan Negara Islam Indonesia. Mereka pun mengibarkan bendera NII.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, aksi makar yang dilakukan tiga pria yang mengaku sebagai jenderal NII tersebut diketahui berlangsung di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada September 2021 lalu.

Menurut Wirdhanto, saat itu, tiga orang tersangka ini diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian Negara Islam Indonesia (NII), dan kemudian penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara, sehingga pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah pemeriksaan secara intensif, kami menemukan fakta jika mereka telah menyusun sebuah propaganda makar, melalui media sosial untuk mendirikan NII,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (3/2/2022).

Wirdhanto menyebutkan, ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82. Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.

“Mereka menggunakan akun PKT 82. Kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda masalah NII,” ujarnya.

Wirdhanto menuturkan, di dalam akun tersebut, tersangka juga menjelaskan apa yang disebut dengan NII, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum,” ucapnya.

Dari para tersangka, ungkap Wirdhanto, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung Garuda, dan satu lembar teks pidato, beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.

“Kita juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut,” katanya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, menurut Wirdhanto, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai 110 ayat 1 KUHP Jo pasal 107 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, ketiga tersangka juga dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Dan pasal 24 hurup D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Wirdhanto menambahkan, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII tersebut saat ini sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dengan tempo waktu sesingkat-singkatnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Usai Perasmanan di Hajatan, Puluhan Warga Kabandungan Diduga Keracunan Makanan
Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Cianjur, Bey Minta PVMBG Segera Assesment
Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: RPJPD Jadi Acuan Program 20 Tahun Kedepan
Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bupati Marwan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Update Gempa Garut, 11 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak
Forum Kyai KBB Dukung H. Gunawan Maju di Pilkada Bandung Barat
Begini Harapan Rafael Struick Saat Indonesia Melawan Uzbekistan
MTQ Memotivasi Masyarakat Menerapkan Sikap Islami dalam Kehidupan

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 21:38 WIB

Usai Perasmanan di Hajatan, Puluhan Warga Kabandungan Diduga Keracunan Makanan

Senin, 29 April 2024 - 15:23 WIB

Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: RPJPD Jadi Acuan Program 20 Tahun Kedepan

Senin, 29 April 2024 - 15:15 WIB

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bupati Marwan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Senin, 29 April 2024 - 13:11 WIB

Update Gempa Garut, 11 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak

Senin, 29 April 2024 - 12:10 WIB

Forum Kyai KBB Dukung H. Gunawan Maju di Pilkada Bandung Barat

Senin, 29 April 2024 - 11:15 WIB

Begini Harapan Rafael Struick Saat Indonesia Melawan Uzbekistan

Senin, 29 April 2024 - 11:03 WIB

MTQ Memotivasi Masyarakat Menerapkan Sikap Islami dalam Kehidupan

Senin, 29 April 2024 - 10:52 WIB

Seperti Ini Optimisme Shin Tae-yong Jelang Indonesia Vs Uzbekistan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Alodokter)

RAGAM

Asal Usul Kopi Masuk Tatar Pasundan

Senin, 29 Apr 2024 - 19:19 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Bey Ingatkan Pemerintah Daerah Tak Obral Izin di Zona Merah

Senin, 29 Apr 2024 - 19:07 WIB