DARA| BANDUNG – Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU Nomor 11 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang memasukkan penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa berhak untuk memilih.
Menurut Dedi, aturan PKPU itu bertentangan dengan aspek kepatutan dalam pemilu. Memang, semua warga negara berhak untuk memilih atau dipilih. Namun, dalam kalimat hak warga negara itu ada persyaratan untuk terpenuhinya hak. “Berhak itu siapa dulu, ada persyaratannya. Semua warga berhak untuk dipilih dan memilih, tapi tidak semua orang memilih, ada persyaratannya. Salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani atau mental,” ujar Dedi Mulyadi.
Penyandang disabilitas mental, lanjutnya, tidak memiliki kewajiban hukum. Bahkan, hukum pun tidak bisa menjerat orang dengan gangguan jiwa. “Orang dengan gangguan jiwa bukan masuk kategori penyandang disabilitas. Orang seperti ini, memiliki kesempuranaan fisik tapi mengalami gangguan jiwa. Sedangkan memilih itu persoalan jiwa. Jadi orang dengan gangguan tidak berhak untuk memilih.***
Editor: denkur