Dear… Warga Indramayu, Kalau Keluar Rumah tidak Pakai Masker Pasti Kena Sanksi

Kamis, 30 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas sedang melakukan razia masker di Indramayu (Foto: Diskominfo Indramayu)

Petugas sedang melakukan razia masker di Indramayu (Foto: Diskominfo Indramayu)

“Penerapannya step by step mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, baru sanksi denda. Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakkannya,” ujar Taufik.


DARA | INDRAMAYU – Setelah dimulai oleh Provinsi Jawa Barat tentang sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker, kini hukuman serupa akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu.

Razia penggunaan masker pun terus digencarkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu.

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya baru kemarin menerima Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Indramayu pun akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

‘’Penerapannya step by step, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, baru sanksi denda. Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakkannya,’’ ujar Taufik, di Pendopo Indramayu, Rabu kemarin (29/7/2020).

Sementara itu, razia masker kembali digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, di Terminal Kota Indramayu. sasarannya seluruh pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika berkendara.

Plt Kasat Pol PP dan Damkar, Hamami Abdulghani yang memimpin langsung razia menjelaskan, razia ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat terbiasa menggunakan masker ketika keluar rumah.

“Kami melaksanakan razia masker di masa AKB ini untuk menjadikan kebiasaan bagi seluruh masyarakat Indramayu agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah,” ujar Hamami.

Razia masker kali ini didapati 49 orang yang tidak menggunakan masker. Namun, untuk sanksi hukuman saat ini masih diberlakukan sanksi sosial dan penyitaan kartu identitas diri berupa KTP atau SIM.

Terkait sanksi denda, hingga kini masih menunggu instruksi lanjutan dari bupati. “Jika sanksi denda sudah diberlakukan, maka pihaknya akan membagi tim di seluruh Kabupaten Indramayu untuk menggelar razia di beberapa titik yang sudah ditentukan,” tegas Hamami.

Hamami mengimbau kepada semua masyarakat Indramayu untuk selalu menggunakan masker guna menghindari paparan droplet dari orang lain agar terhindar dari Covid-19.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB