Dari Sidang Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tribunnews

Foto: tribunnews

Terdakwa penusuk eks Menko Polhukam Wiranto yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sedangkan Fitri dituntut 12 tahun dan Samsudin 7 tahun penjara.


DARA | JAKARTA – Sidang dengan agenda penuntutan digelar di Pengadilan Negaeri Jakarta Barat, Selasa kemarin (16/6/2020).

Tiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Selasa (16/6).

Dalam surat dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.

Setelah melakukan baiat, Syahrial memiliki kewajiban untuk melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.

Jaksa berujar tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.

“Bahwa dalam rangka melakukan amaliyah jihad tersebut terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah,” kata Jaksa.

Usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan. Atas dasar itu, lanjut Jaksa, yang bersangkutan merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.

Masih dikutip dari CNNIndonesia, satu tahun berikutnya, pada suatu sore ketika Syahrial dan istrinya, Fitria, berada di Menes, terdengar suara helikopter yang dianggapnya adalah polisi yang akan menangkap mereka.

Selanjutnya Syahrial, Fitria dan anaknya yang berusia 12 tahun mencari tahu maksud helikopter mendarat di alun-alun Menes.

“Terdakwa mendengar suara pesawat helikopter melintas di atas kontrakan, di mana helikopter tersebut dianggap adalah polisi yang akan menangkap terdakwa,” kata Jaksa.

Namun ketika dicek, helikopter sudah terbang kembali dan tidak ada orang yang turun. Syahrial lantas bertanya kepada tukang ojek di sekitar yang memberitahukan bahwa esok hari Menko Polhukam Wiranto akan berkunjung.

Syahrial kemudian merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sedangkan, istrinya Fitria menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

“Terdakwa mengasah pisau Kunai yang akan digunakan untuk melakukan amaliyah,” terang Jaksa.

Pada pagi sebelum melakukan amaliyah, Syahrial melakukan baiah dengan cara duduk melingkar di kamar sambil menumpukkan tangan. Mereka, lanjut Jaksa, juga berlatih menggunakan kunai dan cara-cara melakukan penusukan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Abu Rara bersama Samsudin pada sekitar Juni 2019 di Menes telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sebelum menyerang Wiranto, Syahrial terlebih dahulu berniat menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar Juni 2019. Hal itu terungkap dalam pesan singkat antara Syahrial dengan Samsudin.

Jaksa menjelaskan, Syahrial dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, di antaranya ‘Meniti Tauhid’, ‘Pengusung Tauhid’, dan “Islamic State’.

Kendati begitu, jaksa dalam dakwaannya tak menjelaskan apakah niatan tersebut terlaksana atau tidak.

Abu Rara dan Samsudin juga berencana merampok toko emas untuk membiayai tindakan amaliyah berupa pengeboman. Rencana perampokan dibahas keduanya satu pekan setelah berencana menyerang pekerja asing.

“Satu minggu kemudian Samsudin dan terdakwa [Abu Rara] juga merencanakan aksi fa’i di rumah kontrakan terdakwa dengan target toko emas. Dalam pembahasan fa’i tersebut, terdakwa berkata ‘kita ini harus cari harta fai’. Lalu Samsudin berkata ‘kalau mau fa’i ada target di toko emas Kecamatan Labuan’,” ujar jaksa.

Namun, Jaksa juga tak menjelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Hanya saja, jaksa mengatakan Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB