Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum dapat perintah dari Ridwan Kamil untuk menertibkan tambang ilegal, sehingga UU jadi coboy yang harus siap kesana kesini.
DARA | BANDUNG – Ditemui selepas kegiatan KOPDAR, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, perintah gubernur bukan penutupan, tapi penertiban mereka yang belum punya izin, termasuk mereka yang punya izin tapi melanggar peraturan.
“Izin dikeluarkan tidak tiba-tiba. Tapi, ada persyaratan tertentu dan teori-teori tertentu dalam galian tersebut,” ujar UU, di The Green Forest Resort, Kamis (6/2/2020).
Uu menyebut, persyaratan yang harus ada seperti dana reklamasi, harus reklamasi kembali. Kemudian tentang keamanan dan lainnya. “Kami memantau, melihat dan menginsfeksi di berbagai tempat galian yang saya datangi tidak berizin,” tutur Uu.
Pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan dengan bupati dan walikota, karena merekalah yang memiliki fungsi yang sama yaitu tentang pengawasan.
“Kenapa saya melibatkan mereka, karena kolaborasi phentahelix dan juga kami terbatas pandangan, terbatas pendengaran, terbatas informasi yang ada. Para kepala daerah dan wakil daerahlah yang mengetahui daerahnya masing-masing,” tegasnya.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur