Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari jadwal itu terdapat ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2023 ini. Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 6 wali kota dan 10 bupati dan 1 Gubernur Jawa Barat.


DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 sekitar bulan September dan Desember.

Namun dari jadwal itu terdapat ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2023 ini. Secara secara nasional para kepala daerah yang terpilih di Pilkada serentak 2018, itu ada 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sedangkan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 6 wali kota dan 10 bupati dan 1 Gubernur Jawa Barat. Berikut daftar nama-namanya :

Kepala Daerah/Gubernur di Jawa Barat

1. Gubernur Jawa Barat : Ridwan Kamil

Daftar nama Wali Kota se-Jawa Barat

1. Walikota Cirebon Nasrudin Azis
2. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih
3. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto T
4. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
5. Wali Kota Bandung Yana Mulyana
6. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Daftar nama bupati se-Jawa Barat

1. Bupati Purwakarta Anne Ratna M
2. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
3. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
4. Bupati Kuningan Acep Purnama
5. Bupati Majalengka Karna Sobahi
6. Bupati Subang Ruhimat
7. Bupati Bogor Iwan Setiawan
8. Bupati Garut Rudy Gunawan
9. Bupati Cirebon Imron Rosyadi
10.Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

Para kepala daerah yang habis masa jabatanya pada tahun ini tidak bisa dilanjutkan apalagi diperpanjang. Regulasi itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang saat ini telah diterapkan.

Jabatan kepala daerah tersebut nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Adapun para Pj kepala daerah itu akan menjabat sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota melalui Pilkada Serentak tahun 2024.

Penjabat di gubernur itu ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri dan itu harus diisi oleh orang yang profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

Editor: Maji

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru