Dalam SE disebutkan, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“PNS juga dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau PNS lainnya,” ujar Dadang Naser.
Surat Edaran lain berisi cuti bersama Lebaran 1440 H ini hanya tiga hari, yaitu tanggal 3, 4 dan 7 Juni. Masuk kerja lagi tanggal 10, jangan ditambah-tambah lagi cutinya,” ujarnya, Jumat (31/5/2019).***
Editor: denkur
Foto: breakingnews.co