Perempuan ini nekad curi emas di toko
DARA | Unit III Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Tim Sancang mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan pencurian emas di Toko Emas Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pelaku berinisial TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Menurut AKP Joko, kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban atas nama Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Kabupaten Garut.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang di duga sebagai pelaku pencurian emas di wilayah Polres Garut,” ujar AKP Joko, Sabtu (30/5/2025).
AKP Joko menyebutkan, pencurian tersebut berlangsung Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di Toko Emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Modus yang digunakan terduga pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, ia mengambil dua perhiasan emas, yaitu 1 buah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan 1 buah kalung motif Nuri seberat 5 gram, tanpa seizin pemilik toko.
AKP Joko menuturkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.850.000.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, kata AKP Joko, dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AKP Joko menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 jaket warna biru jeans, 1 kerudung warna hitam, 1 tas berwarna cream dan 2 lembar nota pembelian dari Toko Emas.
Editor: denkur