Cicilan Sudah Dibayar, Rumah Tak Kunjung Ada, Konsumen Akhirnya Gugat Pengembang Perumahan ATH,

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antoni Bangun

Antoni Bangun

Seorang konsumen menggugat pengembang perumahan Alianda Town House (ATH). Ia sudah bayar cicilan, namun hingga Februari 2021 pengembang tak juga melakukan serah terima rumah.


DARA – Perumahan ATH itu berada di Dago. Sedangkan alamat pengembanya di Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Melalui kuasa hukumnya yaitu Antoni Bangun, seorang konsumen bernama Aryo Efendi itu menuturkan, telah menunaikan kewajibannya sebagai konsumen, bersepakat untuk membeli salah satu rumah di ATH Dago.

Selama ini, kata Antoni Bangun, Aryo dan konsumen lainnya telah menunaikan kewajibannya dengan mencicil angsuran sebesar kurang lebih Rp13 jutaan perbulan. Kemudian, pengembang berjanji akan melakukan serah terima rumah kepada konsumen pada Februari 2021.

“Klien saya ini sudah menyetorkan uang kepada perusahaan tersebut sekitar Rp451 juta dari total harga rumah sekitar Rp1 miliaran. Tapi kenyataannya jangankan ada rumah, pondasi rumah atau ada satu pacul sajah itu tidak ada,” kata Antoni di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Senin (28/6/2021).

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, kata Antoni, pihaknya telah beberapa kali menanyakan masalah tersebut kepada pengembang. Bahkan, sempat melayangkan somasi. Namun, tak pernah ditanggapi. Alasannya, mereka berkilah pembangunan perumahan terkendala adanya pandemi Covid-19.

“Alasannya sangat mengada-ada. Ini cuma modus menghimpun dana dari masyarakat. Sekarang ini kami baru melayangkan gugatan perdata, tapi kami juga melihat ini ada unsur pidana penggelapan dan penipuan kepada konsumen. Karena hasil dari sidak lapangan pengadilan pun sama sekali tidak ada pekerjaan apa-apa, itu artinya ada upaya mengelabui konsumennya,” ujarnya.

Antoni mengatakan, persidangan perkara tersebut telah berjalan 21 kali. Saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun, pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang diundur pekan depan.

“Sebenarnya keinginan klien saya ini sederhana saja. Kembalikan saja uang klien saya sebesar kurang lebih Rp451 juta. Karena mereka telah mengingkari perjanjiannya yakni akan menyerahkan rumah kepada klien saya pada Februari 2021 lalu,” ujar Antoni.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB