Cianjur Sambut Baik Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: galamedianews.com

Ilustrasi: galamedianews.com

Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik pemkab dan masyarakat Cianjur, Jawa Barat.


DARA | BANDUNG – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, dengan tidak naiknya iuran, Pemkab tidak perlu kebingungan menyiapkan anggaran tambahan untuk peserta BPJS dari warga tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah.

Herman menyebutkan, jumlah warga tidak mampu yang ditanggung Pemkab Cianjur untuk jaminan kesehatan sebanyak 195.576 orang, dengan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 53 miliar.

“Dengan begitu anggaran yang disiapkan sudah sesuai untuk tahun ini. Tidak perlu ada penambahan, sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur,” jelas Herman, kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cianjur meminta kejelasan soal uang iuran dengan kenaikan tarif yang sudah dibayarkan pada Januari-Februari 2020.

Noviandi (25) salah seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 2, menuturkan, sejak diberlakukannya kenaikan tarif sebesar dua kali-lipat dari tarif iuran awal, dia sudah mengikuti ketentuan dengan membayar iuran yang baru.

Noviandi mengaku senang sebab beban pembiayaan per bulannya bisa kembali normal. Tetapi dia mengaku masih bingung terkait selisih uang yang sudah dibayar untuk iuran sebelum adanya putusan.

“Karena sudah jadi kewajiban, dibayar tiap bulan iuran dengan tarif yang baru. Memang jadi berat, apalagi naiknya dua kali lipat dari tarif awal,” ujar Noviandi.

Noviandi, berharap pemerintah ataupun BPJS Kesehatan bisa memberikan kejelasan terkait kelebihan biaya yang dibayarkan saat tarif dengan kenaikan.

“Jangan sampai putusan sudah keluar tapi kejelasan belum ada. Kan lumayan kalau memang itu jadi kelebihan dan dikembalikan atau dibayarkan untuk iuran di bulan berikutnya, jadi sedikitnya bisa sedikit bernafas tidak perlu memikirkan iuran selama satu atau dua bulan ke depan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi
Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan
Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya
Bupati Sukabumi Bangga Miliki Anak Muda yang Cinta Alquran
Hari Otda, Begini Pesan Mendagri yang Dibacakan Bupati Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:12 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 19:39 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya

Jumat, 25 April 2025 - 20:24 WIB

Bupati Sukabumi Bangga Miliki Anak Muda yang Cinta Alquran

Berita Terbaru

CATATAN

PERANG DAGANG Jepang, China, dan Resesi AS

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:05 WIB