Cekoki Burung Merpati dengan Ganja, Tiga pria Ini Terancam Kurungan Enam Tahun Penjara

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Budi Satria/prfmnews

Foto: Budi Satria/prfmnews

Tiga pria asal Kabupaten Bandung ini diciduk jajaran kepolisian akibat ulahnya yang telah mencekoki burung merpati dengan ganja.


DARA | Tiga lelaki itu berinisial DF (28), RF (22) dan RM (25). Mereka diciduk bersama 17 tersangka lainnya oleh jajaran Polresta Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga pria ini ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung karena kedapatan memiliki ganja yang digunakan untuk dikonsumsi oleh merpati dan merpati itu diikutkan kontes.

Tiga pria itu sengaja mencekoki ganja ke merpati itu agar bisa terbang tinggi. Selain terbang tinggi, nantinya merpati itu akan menukik tajam ke bawah sehingga bisa menangi kontes.

“Semakin kencang menukiknya ke bawah itu semakin besar peluangnya untuk menang,” kata Kombes Kusworo, seperti dikutip dari prfm, Kamis (6/10/2022).

Akibat campuran ganja itu burung merpati tersebut dipercaya bisa terbang lebih tinggi dan menukik dengan tajam. “Bahkan bisa sampai menabrak tanah,” ujarnya.

Adapun cara pria tersebut mencekoki ganja kepada merpati adalah dengan cara dicampur dengan biji-bijian pakan burung.

“Dan yang bersangkutan mencampurkan ganja itu dengan air untuk diminum dan biji-bijinnya dicampur,” kata Kombes Kusworo.

Para pelaku cekoki burung merpati dengan ganja tersebut dikenakan pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Cek Disini, Daftar Pemenang Jabar Award 2024
Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Panggil 27 Pemain, Tak Ada Nama Asnawi dan Ernando Ari
Bojan Hodak Kecewa Persib Ditahan Imbang Semen Padang di Jalak Harupat
Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers
11 Stafnya Jadi Tersangka Judi Online, Inilah Pernyataan Menteri Meutya Hafid
Tiga Bulan, Polres Sukabumi Sukses Ungkap 46 Kasus Narkoba dan OKT
Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Tiba di Gudang Logistik KPU Garut, Dijaga Ketat Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 14:42 WIB

Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Sabtu, 2 November 2024 - 13:21 WIB

Cek Disini, Daftar Pemenang Jabar Award 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 12:23 WIB

Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Panggil 27 Pemain, Tak Ada Nama Asnawi dan Ernando Ari

Sabtu, 2 November 2024 - 12:06 WIB

Bojan Hodak Kecewa Persib Ditahan Imbang Semen Padang di Jalak Harupat

Sabtu, 2 November 2024 - 10:13 WIB

Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PREVIEW INDONESIA-JEPANG Jangan “Negosiasi” untuk Draw!

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:36 WIB


Para pemenang Jabar Award 2024 berfoto berama dengan Penjabat GUbernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: dokpim jabar)

HEADLINE

Cek Disini, Daftar Pemenang Jabar Award 2024

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:21 WIB