“Komposisi keanggotaan pada komisi dan AKD ini sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi,” ungkap Puan.
DARA| DPR RI resmi menetapkan susunan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pembagian komposisi pimpinan telah dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas sesuai dengan jumlah anggota setiap fraksi.
Mengutip dari dpr.go.id, pada rapat tersebut, Puan menjelaskan jumlah keanggotaan setiap komisi atau AKD telah ditetapkan berjumlah antara 41 hingga 49 orang. Hal ini mengacu pada prinsip proporsionalitas, dengan mempertimbangkan keterwakilan partai-partai politik di DPR.
“Komposisi keanggotaan pada komisi dan AKD ini sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi,” ungkap Puan dalam rapat tersebut, yang disambut dengan persetujuan bulat oleh para anggota dewan.
Berikut Komposisi Ketua Komisi Yang Ditetapkan:
Fraksi PDI-Perjuangan: Ketua Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Fraksi Partai Golkar: Ketua Komisi X, Komisi XI, dan Komisi XII.
Fraksi Partai Gerindra: Ketua Komisi III, Komisi IV, dan Badan Legislasi.
Selain itu, partai-partai lainnya seperti NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga mendapatkan posisi ketua di beberapa komisi, memastikan semua fraksi mendapatkan representasi yang sesuai dalam struktur pimpinan komisi dan AKD.
Berikut Daftar Jatah Kursi Pimpinan AKD DPR RI periode 2024-2029:
PDIP: 4 Ketua, 16 wakil ketua
Golkar: 3 Ketua, 17 wakil ketua
Gerindra: 3 Ketua, 16 wakil ketua
NasDem: 3 ketua, 6 wakil ketua
PKB: 2 Ketua, 9 wakil ketua
PKS: 2 Ketua, 6 wakil ketua
PAN: 2 ketua, 4 wakil ketua
Demokrat: 1 ketua, 6 wakil ketua
Editor: Maji