Cek Disini, Isi Naskah MoU Pemdaprov Jabar dengan Kejati Jabar

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menandatangani Naskah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). (Foto: 
Biro Adpim Jabar)

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menandatangani Naskah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

DARA| Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025), yang dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, dan perwakilan BUMD.

“Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, karena tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil,” kata Bey Machmudin.

Ia menegaskan tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk melindungi dari tindakan melawan hukum, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.

“Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran,” katanya.

Bey menekankan banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar berharap kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Catatan Perkara Hukum Pemdaprov Jabar

Pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan Pemdaprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.

Memasuki tahun 2025, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif.

“Kami optimistis dengan adanya pendampingan (kerja sama) ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Yayasan Bakti Barito, KitaBisa, dan Happy Hearts Indonesia Resmikan Dua Bangunan SD Hasil Renovasi Ramah Lingkungan di Garut
Dinas UMKM Kabupaten Sukabumi Gelar Penyuluhan Koperasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Ekonomi Kreatif
PJ Bupati Garut Barnas Yakikan Pasokan LPG 3Kg Cukup
KPU Tetapkan Asjap-Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Suhud Jaya Kusumah: Gas LPG Sudah Kembali Normal
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja
Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:24 WIB

Yayasan Bakti Barito, KitaBisa, dan Happy Hearts Indonesia Resmikan Dua Bangunan SD Hasil Renovasi Ramah Lingkungan di Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:58 WIB

Dinas UMKM Kabupaten Sukabumi Gelar Penyuluhan Koperasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:28 WIB

PJ Bupati Garut Barnas Yakikan Pasokan LPG 3Kg Cukup

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:28 WIB

Suhud Jaya Kusumah: Gas LPG Sudah Kembali Normal

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang

Berita Terbaru

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, melakukan monitoring ketersediaan pasokan gas LPG 3 kg di Kampung Malati, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (5/2/2025). (foto: Andre/DARA.co.id)

JABAR

PJ Bupati Garut Barnas Yakikan Pasokan LPG 3Kg Cukup

Kamis, 6 Feb 2025 - 19:28 WIB