Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kepala Desa di Garut Jalin MoU dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut (Foto: Istimewa)

Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut (Foto: Istimewa)

Jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut sangat besar yakni hampir mencapai Rp500 miliar.


DARA – Para kepala desa di Kabupaten Garut saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Diharapkan, melalui cara ini bisa memberikan rasa aman dan tenang terhadap para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, mengatakan, kerjasama antara para kepala desa dengan kejaksaan ini tertuang dalam sebuah MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama ini mungkin kita menindaklanjuti program Pak Jaksa Agung dengan Kemendes tentang program jaga desa yang salah satunya bagaimana kita bersama-sama dengan kejaksaan dalam rangka pengamanan dana desa,” ujarnya, usai menghadiri Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat (24/6/2022).

Menurut Wawan, jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut sangat besar yakni hampir mencapai Rp500 miliar. Selama ini ada kendala dalam penggunaan dana desa akibat sumber daya manusia atau pun masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.

Wawan berharap, dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan dan juga inspektorat melalui pembinaan, pelatihan ataupun monitoring dan evaluasi ke desa-desa, bisa mencegah atau paling tidak meminimalisir terjadinya tingkat penyelewengan yang dilakukan kepala desa.

Wawan juga membantah jika kerjasama yang dijalin dengan kejaksaan ini hanya merupakan upaya untuk mencari perlindungan atau mencari aman ketika kepala desa melakukan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, kerjasama ini tidak akan mempengaruhi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan apabila ada kepala desa yang melakukan pelanggaran seperti menyelewengkan dana desa.

“Kerjasama dengan Kejaksaan ini bukan semata-mata untuk mencari perlindungan agar kepala desa bebas dari jeratan hukum. Kalau misalkan ada kejahatan yang dilakukan kepala desa yang sifatnya tidak bisa ditolerir, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan,” ujarnya.

Wawan berharap, kerjasama ini bisa memberikan ketenangan bagi para kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Namun, ketenangan yang dimaksud bukan karena ada back up dari pihak kejaksaan tapi karena sudah memiliki bekal pengetahuan berkat pembinaan yang dilakukan pihak kejaksaan yang bisa meningkatkan kesadaran para kepala desa.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Garut, Feri Nopiyanto, menyebutkan, bahwa MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak kejaksaan ini lebih kepada pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada.

“Regulasi yang dimaksud antara lain terkait pengelolaan keuangan,” katanya.

Feri menuturkan, MoU itu sendiri merupakan bentuk daripada kerjasama kesepakatan yang tidak dalam bentuk untuk melindungi kepala desa tapi lebih kepada memberikan rasa aman, rasa nyaman, kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.

Apalagi, menurut Feri, M0U ini juga sifatnya lebih keperdataan dimana lebih kepada pembinaan fungsi-fungsi pelayanan hukum.

“Ada juga nanti ke depannya pendampingan hukum dan kalau diperlukan juga ada pendapat hukum,” ucapnya.

Kendati begitu, Feri juga menegaskan ketika ada kepala desa yang melakukan tindak pidana, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan, namun penegakan hukum tetap akan dilaksanakan meskpin sudah terjalin kerjasama antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan.

Namun demikian, lanjut Feri, perlu dilihat dengan jelas juga kasus per kasus sesuai amanat dari pimpinan di pusat bahwa harus dilihat sikap atau unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, sehingga nantinya pimpinanlah yang menilai bagaimana perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak karena sejatinya perbuatan melawan hukum lebih kepada kerugian keuangan negara sudah ranahnya di tipikor.

“Dijalinnya kerjasama antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan juga salah satunya karena adanya kekhawatiran mengingat cukup tingginya tingkat kerawanan terjadinya penyelewengan dana desa,” katanya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB