Cegah Klaster Perkantoran, Pemkab Bandung Lakukan Gakpin

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Guna mengantisipasi munculnya klaster baru di perkantoran, Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan penegakan kedisiplinan (gakpin) protokol kesehatan (protkes) di komplek Pemkab Bandung.

Kali ini, gakpin difokuskan pada pelayanan publik, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat tentang pentingnya penerapan protkes pencegahan penyebaran covid-19.

“Tidak hanya pusat keramaian seperti pasar, mall, pertokoan dan area publik lainnya. Kini kami juga menyisir perkantoran, baik pemerintah daerah maupun swasta. Seperti kita ketahui, perkantoran memilki risiko tinggi dalam penyebaran virus,” ungkap Tisna di sela-sela Apel Gakpin Gabungan di Komplek Pemkab Bandung, Rabu (9/9/2020).

Dalam razia tersebut, ia menjelaskan, masih banyak ASN dan masyarakat yang belum menerapkan protkes dengan benar.

“Kebanyakan pelanggaran yang kita temukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai protokol. Masker yang mereka pakai hanya menutup mulut, tidak sampai hidung.  Selain itu, kami juga masih melihat kumpulan orang, tanpa mengindahkan physical distancing atau jaga jarak,” jelasnya.

Sementara untuk sanksi, pihaknya memberikan hukuman berupa peringatan lisan dan tulisan, serta sanksi sedang berupa penjaminan KTP.

“Karena kami yakin, dengan hukuman secara persuasif seperti melafalkan Pancasila dan menghormat bendera serta pengambilan kartu identitas sudah cukup bagi masyarakat. Jika upaya persuasif tadi tidak dipedulikan, kami baru memberikan sanksi tegas berupa denda,” papar Pj. Sekda.

Tisna juga menuturkan, untuk menegakan kedisiplinan, pemerintah daerah telah menerjunkan sembilan tim gakpin yang terdiri dari 299 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, pada Agustus lalu.

“Pembentukan tim gakpin ini sangat efektif. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pelanggaran yang kami temukan. Kami sangat mengapresiasi, karena mereka telah bekerja secara optimal. Tentunya kami berharap, semakin banyak lagi masyarakat yang sadar akan pentingnya protkes, khususnya 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak),” tutupnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Rajut Binong akan Dikembangkan, Termasuk Soal Akses Jalan dan Promosi Produk
Sejumlah Televisi Raih Anugerah Siaran Ramadan 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 13 Mei 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 13 Mei 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 13 Mei 2024
Pilbup Bandung, PKB dan NasDem Resmi Berkoalisi
Bus Terguling di Ciater, Berikut Daftar Nama Korban Meninggal
Kronologis Tergulingnya Sebuah Bus di Ciater yang Menewaskan 11 Siswa SMK
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 17:31 WIB

Rajut Binong akan Dikembangkan, Termasuk Soal Akses Jalan dan Promosi Produk

Senin, 13 Mei 2024 - 16:20 WIB

Sejumlah Televisi Raih Anugerah Siaran Ramadan 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 08:23 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 13 Mei 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 08:17 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 13 Mei 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 08:14 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 13 Mei 2024

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:42 WIB

Pilbup Bandung, PKB dan NasDem Resmi Berkoalisi

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:10 WIB

Bus Terguling di Ciater, Berikut Daftar Nama Korban Meninggal

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:57 WIB

Kronologis Tergulingnya Sebuah Bus di Ciater yang Menewaskan 11 Siswa SMK

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

NASIONAL

CIMB Niaga Syariah Kembangkan Ekosistem Haji dan Umrah

Senin, 13 Mei 2024 - 16:53 WIB