Cegah Kekerasan, Pemerintah Daerah Diminta Lindungi Anak

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Picture Alliance/ ZB/tribun)

Ilustrasi (Foto: Picture Alliance/ ZB/tribun)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta pemerintah daerah memberikan perhatian bagi anak disabilitas untuk mencegah anak mengalami kekerasan dari lingkungannya. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.


DARA – Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 pada pasal 69 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, serta pendampingan sosial.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA Nahar, Senin (29/11/2021) mengatakan sangat menyesalkan terjadi kasus anak penyandang disabilitas berusia 11 tahun yang dianiaya oleh orang tua kandungnya hingga meninggal dunia di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.

“Pemerintah Daerah seyogyanya memberikan pendampingan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas dalam memberikan pengasuhan terbaik dan rehabilitasi berkelanjutan,” kata Nahar, seperti dikutip dari laman resmi KEMEN PPPA, Selasa (30/11/2021).

Nahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap korban yang menderita autis seharusnya dapat dicegah. Autisme adalah gangguan perkembangan yang kompleks yang disebabkan oleh adanya kerusakan pada otak, sehingga mengakibatkan gangguan pada perkembangan komunikasi, perilaku, kemampuan sosialisasi, sensoris, dan belajar.

Karena itu, upaya pencegahan, pengawasan dan perlindungan hingga pola asuh keluarga menjadi sangat penting dipahami oleh semua pihak. Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, sehingga memerlukan penanganan khusus dalam pola asuh hingga pemenuhan haknya.

Nahar mengatakan menilik kronologis perkara kedua pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.

Pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban kini berada di kediaman nenek korban. “Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan dan pengasuhan layak dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku,” kata Nahar.

Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan DP3A Provinsi Sumsel dan DP3A Kabupaten Musi Banyuasin. Bersama Polsek Babat Toman akan melakukan penjangkauan dan asesmen awal ke tiga saudara korban yang masih usia anak dan keluarganya. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sampoerna Academy Gelar STEAM Competition 2025, Dorong Inovasi Teknologi Hijau di Kalangan Siswa Indonesia
Readymix WSBP untuk Pemulihan Infrastruktur, WSBP Selesaikan Suplai Proyek Rekonstruksi Jembatan Palu IV
Survei Jakpat: 88% Gen Z dan Milenial Tertarik Ikut Kegiatan Self-Development
PWI Bandung Barat Sesalkan Pengawalan Bupati Jeje Ismail Berlebihan
Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney
Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110
Meriahkan Ramadan, Moxa Hadirkan Tiga Promo Spesial
Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 18:50 WIB

Sampoerna Academy Gelar STEAM Competition 2025, Dorong Inovasi Teknologi Hijau di Kalangan Siswa Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 18:40 WIB

Readymix WSBP untuk Pemulihan Infrastruktur, WSBP Selesaikan Suplai Proyek Rekonstruksi Jembatan Palu IV

Senin, 17 Maret 2025 - 18:35 WIB

Survei Jakpat: 88% Gen Z dan Milenial Tertarik Ikut Kegiatan Self-Development

Senin, 17 Maret 2025 - 18:01 WIB

PWI Bandung Barat Sesalkan Pengawalan Bupati Jeje Ismail Berlebihan

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:12 WIB

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Alfaland Group Gelar Aksi Serentak Penanaman Pohon

Senin, 17 Mar 2025 - 18:02 WIB

BANDUNG UPDATE

PWI Bandung Barat Sesalkan Pengawalan Bupati Jeje Ismail Berlebihan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:01 WIB