Catatan Forum Diskusi : Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan UU Kewarganegaraan

mm

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Lapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, bersama pejabat struktural mengikuti kegiatan Forum diskusi Opini Kebijakan yang mengusung tema

Kepala Lapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, bersama pejabat struktural mengikuti kegiatan Forum diskusi Opini Kebijakan yang mengusung tema" Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan" bertempat di ruang Sekretariat Z1 Lapas Garut, Selasa (30/5/2023). (Foto: andre/dara)

Eko Noer Kristiyanto menyebutkan, kegiatan ini menjadi forum diskusi interaktif, sehingga membantu untuk menentukan suatu kebijakan yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat.

DARA| Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan Forum diskusi Opini Kebijakan, Selasa (30/5/2023). Kegiatan yang digelar secara hybrid ini mengusung tema ” Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan”.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, bersama pejabat struktural mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, bertempat di ruang Sekretariat Z1 Lapas Garut, Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Diawali sambutan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R. Andhika Dwi Prasetya, kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk.

Materi atau diskusi yang disampaikan tentang Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan, dengan narasumber Eko Noer Kristiyanto (Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkumham), Prof. Dr. Cecep Darmawan (Guru Besar UPI) serta Tedy Tjahyono (Dirut PT. PBB).

Dalam diskusi, disampaikan bahwa pada pasal 20 UU No 12 tahun 2006, Naturalisasi ditujukan untuk orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Eko Noer Kristiyanto menyebutkan, kegiatan ini menjadi forum diskusi interaktif, sehingga membantu untuk menentukan suatu kebijakan yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Breaking News, Gunung Jayanti Kebakaran
Buruan Daftar, Kemekumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Formasi dan Ketentuannya
Kusmana Hartadji Resmi Jadi Pj Wali Kota Sukabumi
Soal Rancangan Perubahan APBD, Begini Penjelasan Bupati Sukabumi
Pemkab Garut Salurkan Bantuan Beras untuk 275.045 KPM
Ternyata Ini Alasan Propam Jabar Ikut Apel Pagi di Mapolres Garut
Wali Kota Sukabumi Pamitan, Hari Ini Purna Tugas
Jalan Cikate-Bojongwaru Segera Diperbaiki, Asep Japar Minta Masyarakat Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 22:00 WIB

Breaking News, Gunung Jayanti Kebakaran

Jumat, 22 September 2023 - 21:49 WIB

Sembilan Pelajar Terduga Penganiayaan Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Jumat, 22 September 2023 - 19:51 WIB

Rusak Estetika, Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Baliho Pasangan Capres dan Tokoh Politik

Jumat, 22 September 2023 - 18:57 WIB

Ini yang Bakal Terjadi Jika Prabowo Duet dengan Ganjar

Jumat, 22 September 2023 - 18:30 WIB

Inilah Susunan Panitia Nasional Piala Dunia U-17

Jumat, 22 September 2023 - 18:19 WIB

Sudah Diresmikan Jokowi, Ada Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Jumat, 22 September 2023 - 14:54 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Digelar 11 Oktober, Bupati : Kerukunan Masyarakat Jangan Terpecah

Jumat, 22 September 2023 - 14:28 WIB

RAPBD Perubahan 2023 Bandung Barat, Fokus Layanan Dasar Masyarakat

Berita Terbaru

Gunung Jayanti (Foto: Istimewa)

HEADLINE

Breaking News, Gunung Jayanti Kebakaran

Jumat, 22 Sep 2023 - 22:00 WIB

Foto: RAKYATCIREBON.ID

HEADLINE

Ini yang Bakal Terjadi Jika Prabowo Duet dengan Ganjar

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:57 WIB