Catat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha Ditiadakan

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M.


DARA – Juga untuk pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

SE dengan nomor 15 Tahun 2021 itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

“Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan,” bunyi salah satu poin edaran tersebut, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (23/6/2021).

Edaran itu mengatur bahwa salat Hari Raya Iduladha dapat dilakukan secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala, hanya bagi daerah di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19. Keputusan suatu daerah aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Salat Iduladha di luar zona merah-oranye tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Surat edaran juga melarang masyarakat melakukan takbir keliling jelang perayaan Iduladha, guna mencegah keramaian atau kerumunan.

Kegiatan Takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Lebih lanjut Yaqut menegaskan edaran ini bertujuan sebagai langkah pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga pimpinan Ormas Islam.Serta kepada pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” kata Yaqut.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

 

Berita Terkait

Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Waetawan di Jabodetabek
Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji
Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
Okupansi Penumpang di TW 1 2025 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Makin Percaya Layanan KAI
Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing
Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:50 WIB

Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Waetawan di Jabodetabek

Rabu, 30 April 2025 - 11:59 WIB

Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji

Rabu, 30 April 2025 - 11:52 WIB

Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Rabu, 30 April 2025 - 11:45 WIB

Okupansi Penumpang di TW 1 2025 Terus Meningkat, Bukti Masyarakat Makin Percaya Layanan KAI

Rabu, 30 April 2025 - 02:54 WIB

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing

Berita Terbaru