Sipropam adalah Seksi Profesi dan Pengamanan. Tugasnya melayani pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037 dan media sosial berupa Instagram, Facebook dan Twitter.
DARA | Jadi, kata Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, Sipropam diciptakan untuk mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas tinggi dengan melibatkan peran masyarakat dalam mengawasi kinerja maupun perilaku personel Polri di lapangan.
Masyarakat yang ingin mengadukan perilaku personel maupun layanan kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur bisa adukan saja melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037 maupun media sosial yang telah kami sediakan.
“Kami pastikan seluruh pengaduan yang diadukan masyarakat akan ditindak lanjuti dengan profesional demi terciptanya Polri yang presisi, transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (3/7/2023).
Editor: denkur