Carut Marut Aplikasi Pinjaman Online

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Jakarta memaparkan dugaan pelanggaran aplikasi pinjamna online di kantor LBH, Jakarta (Foto: kompas)

LBH Jakarta memaparkan dugaan pelanggaran aplikasi pinjamna online di kantor LBH, Jakarta (Foto: kompas)

DARA| JAKARTA – Aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending merebak di Indonesia. Masyarakat dimudahkan mendapat uang pinjaman. Syaratnya tak berbelit seperti pinjam ke bank, cukup melampirkan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan dan dokumen lainnya. Saking mudahnya mendapat pinjaman, banyak yang memiliki lebih dari satu aplikasi pinjaman untuk menutupi utang sebelumnya.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, diduga ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi tersebut. “Besaran uang pinjaman dari aplikasi tersebut rata-rata tak lebih dari Rp2 juta. Namun, saat penagihan, bunganya yang sangat tinggi, sehingga untuk menutupinya meminjam ke aplikasi lain, sehingga satu rang bisa memiliki puluhan akun apalikasi pinjaman,” ujarnya.

Selain bunga yang sangat tinggi, lanjut Jeanny, biaya adminnya juga tidak jelas. Bahkan, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam. Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup WhatsApp yang isinya daftar kontak telepon dari peminjam. Di grup tersebut, petugas di aplikasi pinjaman online itu akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian. “Ada peminjam yang misalnya minjam Rp 1 juta, tapi dibilang di grup dia pinjamnya Rp 3 juta, Ada fitnah di situ,” kata Jeanny.

Nomor kontak di ponsel itu didapatkan petugas karena mengakses data pribadi peminjam tanpa izin. Petugas juga menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor rekening, hingga lembar pertama buku tabungan secara tak bertanggung jawab. Selain itu, peminjam juga mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual di saat petugas aplikasi menagih pembayaran kembali.

LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau tidak terdaftar. Ada pula pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem. “Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda, sehingga saat peminjam sudah mengonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar,” kata Jeanny.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kalau di awal kami sempat inventarisir delapan jenis pelanggaran aplikasi pinjaman online, setelah adanya pengaduan, kami temukan pelanggaran lainnya,” ujar Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di kantor LBH Jakarta, Minggu (9/12/2018). ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Berita Terbaru

Sekda Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kemendagri RI,  Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Pemkab Garut Diminta Pangkas Perjalanan Dinas 50%

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:19 WIB

Sejumlah rumah di Kecamatan Selaawi mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang setelah angin kencang melanda wilayah tersebut pada Senin (17/2/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Angin Kencang Robohkan Puluhan Rumah di Garut

Selasa, 18 Feb 2025 - 22:13 WIB